Penerima PKH, BPNT, Tidak Boleh Lagi Menerima BLT Dana Desa di Inhil 

Plt Kepala DPMD Inhil, Budi N Pamungkas


SIBERONE.COM - Pendataan penerima manfaat BLT Dana Desa sudah berjalan, Kepala Desa dihimbau agar tidak memasukan penerima Progaram Keluarga Harapan (PKH) atau Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bahkan penerima Kartu Prakerja. 

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Budi N Pamungkas saat dikonfirmasi melalui selulernya menyebutkan di Kabupaten Indragiri Hilir pendataan penerima manfaat BLT dipimpin oleh Tim Gugus Desa yang diketuai langsung oleh kepala desa dan dibantu Relawan Covid 19 yang ada di desa. 

Budi menjelaskan, penerima BLT  diperuntukan kepada masyarakat yang memiki kategori sesuai dengan arahan Menteri yakni masyarakat miskin, yang belum terdaftar karena terjadinya exclusion error, masyarakat yang kehilangan mata pencarian, belum dapat PKH, belum dapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bahkan yang belum dapat Kartu Prakerja. 

Dari kriteria ini, Budi menghimbau kepada seluruh Kepala Desa agar serius dan aktif mendata warga yang terdampak Covid 19 dan tidak mendata warga yang sudah mendapatkan bantuan (ganda, red). 

"Jadi jelas disini penerima PKH, BPNT dan Kartu Prakerja juga tidak boleh menerima BLT Dana Desa, apabila dia menerima terhitung ganda menerima bantuan, tidak dibenarkan," jelas Budi, Kamis (16/4/2020).

Budi juga mengatakan dana BLT akan disalurkan selama tiga bulan berturut-turut, dimulai dari bulan April hingga Juni. Untuk itu ia menghimbau kepada seluruh Kepala Desa di Indragiri Hilir agar  segera melalukan pendataan terhadap warganya yang terdampak Covid 19. 

"BLT ini diterima selama 3 bulan berturut-turut dan disalurkan melalui rekening pribadi masyarakat (penerima, red). Dan nanti, seluruh masyarakat yang menerima akan dibuatkan rekening. Sewaktu saya Teleconference dengan Pak Menteri dia meminta ini segera dilaksanakan agar sudah bisa berjalan," tukasnya. 
 


 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar